Masa Kehamilan
Masanya sedikitnya wanita hamil adalah enam bulan lebih seuku-ran lamanya bersetubuh dan lamanya melahirkan. Waktu tersebut di hitung dari kemampuannya kumpul suami dengan istrinya sesudahnya akad nikah. Masa kebiasannya wanita hamil adalah sembilan bulan dan masa hamil paling lama adalah empat tahun Qamariyah, sebagaimana yang dialami sendiri oleh Imam Syafi’i di kandungan Fatimah ibunya.
Masalah sedikitnya masa hamil, kebiasannya dan lamanya, yang digunakan setandar bulan yang penuh 30 hari dan bukan bulan penang galan yang kadang hanya berisi 29 hari.
Maka, apabila ada seorang bayi lahir setelah akad nikah belum sampai penuh enam bulan, nasabnya tidak bisa kepada bapak. Dan jika ada seorang anak lahir setelah perpisahan orang tuanya sampai teng-gang lebih dari empat tahun, maka nasab anak tersebut juga tidak bisa kepada bapak. Tetapi apabila pada saat lahirnya anak belum sampai tenggang cukup empat tahun, maka masih tetap dihukumi anaknya ba-pak yang sudah perpisahan dengan ibunya (Fathul Qaribul Mujib pada Hamisy Al-Bajuri: 1/113, Hasyiyah Al-Bujairami Alal Khatib: 1/305 dan Tabyinal Ishlah: 158).
Cara-Cara Melahirkan Anak
Jabang bayi yang baru dilahirkan dari kandungan ibu sayugyanya diusahakan agar dapat mengikuti jejak sunah Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam, dan para ulama terdahulu yang salih-salih yaitu antara lain sebagai berikut:
- Hendaklah dibacakan azan pada telinga bayi sebelah kanan dan diiqamati pada telinga sebelah kiri, agar diselamatkan Allah dari gangguan Ummus Sibyan (jin), ank arena mengikuti sunnah Nabi Muhammad Sallallau Alaihi wa Sallam, yang paduka laksanakan azan dan iqamat itu di telinganya Sayidina Hasan bin Ali, ketika baru dilahirkan dari kandungan Sayidatina Fatimah al-Zahra’ Radliyallahu ‘Anhuma, serta sekaligus menanamkan tauhid ke dalam hati dan pendengarannya.
- Hendaklah dibacakan doa:
"Inni U'izduhabika Wadurriyatiha Minassyaethonirrojim"
Pada telingga kanannya
3. Hendaklah kepada bayi itu dibacakan surat Ikhlas tiga kali pada telinganya sebelah kanan, karena Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam, juga pernar berbuat demikian.
4. Hendaklah “dicetaki” dengan buah kurma. Kalau tidak ada, biasa dengan makanan manis, yang tidak dimasak dengan api.5. Hendaklah dibacakan surat Al-Qadar atau surat Innaa Anzalnahu pada telinganya yang kanan, karena bayi yang dibacakan surat tersebut, Allah mentakdirkan, anak tersebut tidak akan berbuat zina selama hidupnya (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarhi Al-Minhaj: V/267, Hasyiyah Al-Bajuri: 11/305, Fathul Qarib: 63, Fathul Wahab pada Hamisy Hasyiyah Al-Jamal: V/265).
6. Hendaklah sunah mengaqiqahkan putra lelaki dengan menyembelih kambing dua ekor dan putra wanita dengan menyembelih kambing satu ekor. Ketika menyembelih aqiqah disunahkan pada hari yang ketujuh dari kelahirannya.
7.Hendaklah sunah memberi nama yang bagus kepada anak ketika pada hari ke tujuh pula, karena Nabi Muhammad Sallahu Alaihi wa Sallam, bersabda:
“Bahwa kamu pada hari kiamat akan diundang dengan nama -namamu dan nama-nama bapakmu, maka bagusilah nama-nama-mu.” (Hadits Dari Abi Darda’).
Hendaklah, setelah menyembelih aqiqah, disunahkan memo-tong atau mencukur rambut bayi dan disunahkan pula sede-kah emas atau perak sebobot rambutnya tadi (Syarhu Al-Minhaj serta Hasyiyah Al-Jamal: V/266).
Hendaklah memohon kepada Allah agar pada saatnya lahir bayi nanti dimudahkan Allah dan lahir dengan selamat
0 komentar:
Posting Komentar