Minggu, 18 Desember 2011

MASALAH 'IDDAH

Definisi ‘Iddah
Iddah menurut makna bahasa ialah bilangan. Adapun menurut makna istilah Syara’ ialah: Bilangan waktu menunggu seorang wanita tidak diperkenankan nikah, karena untuk mengetahui bahwa kandungannya bayi bersih tidak ada isinya, selain iddatnya anak wanita kecil dan orang wanita tua yang sudah tidak pernah haid lagi. Atau hanya karena mengikuti perintah bagi iddatnya anak wanita kecil dan orang wanita tua yang sudah tidak pernah haid lagi. Atau karena kesu-litannya seorang wanita terhadap iddatnya orang wanita yang di tinggal mati suaminya.


Hikmahnya Iddah
Adapun salah satu hikmah dari iddat ialah untuk menjaga nasab keturunan agar tidak tercampur. Wanita yang diiddatkan disebut nama Mu’taddat.
Mu’taddat terbagi menjadi dua ialah sebagai berikut:
  1. Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, baik sudah pernah disetubuhi oleh suaminya atau belum (pegat mati: Jawa).
  2. Seorang wanita yang perpisahan (thalaq) ketika masih sama-sama hidup (pegat urip: Jawa) (Tabyin al-Ishlah: 146).
Seorang wanita yang suaminya meninggal dunia itu terdapat dua macam, yaitu sebagai berikut:

  1. Seorang wanita suaminya meninggal dunia dalam keadaan hamil, ma-ka iddatnya adalah lahirnya kandungan.
  2. Seorang wanita yang suaminya meninggal dunia tidak dalam keadaan hamil, maka iddatnya empat bulan lebih sepuluh hari (Tabyin al-Ish-lah: 146-147).



Seorang wanita yang berpisah dengan suaminya karena thalaq atau karena fasakh nikah adalah tiga macam yaitu:
  1. Seorang wanita yang berpisah karena thalaq atau fasakh nikah dalam keadaan hamil, maka iddatnya sampai lahirnya kandungan.
  2. Seorang wanita yang berpisah karena thalaq atau fasakh nikah dalam keadaan tidak hamil dan masih terbiasa haid, maka iddatnya tiga persucian.
  3. Seorang wanita yang pisah karena thalaq atau fasakh nikah dalam keadaan tidak hamil dan belum atau sudah tidak terbiasa haid, kare-na masih kecil atau memang usia sudah tidak haid lagi, maka idatnya tiga bulan (Tabyin al-Ishlah: 148). Dan apabila seorang wanita di thalaq dan tidak dalam keadaan hamil, tetapi masih mempunyai (keluar) darah haid, maka iddatnya, tiga sucian (Tabyin al-Ushlah: 147).


Seorang wanita yang bepisah karena thalaq atau fasakh nikah, tetapi belum pernah disetubuhi suaminya, maka ia tidak ada iddatnya. Oleh karena itu, ketika sudah di thalaq, maka tanpa menunggu iddat, ia diperbolehkan nikah lagi dengan orang lain (Fathul Mu’in pada Hamisy Hasyiyah Inganatut Thalibin: IV/37 dan 38).

Peringatan!
Terhukum haram, seorang lelaki yang melamar seorang wanita yang sedang dalam masa ‘Iddat Raj’iyyat (Iddat yang masih boleh rujuk kembali), baik pada ketika melamar menggunakan bahasa yang jelas (sharih) ataupun dengan bahasa sindiran (kinayat).Terhukum haram pula bagi seorang lelaki yang melamar seorang wanita dalam masa iddat kare-na thalaq bai’in dengan bahasa yang jelas. Adapun melamarnya dengan bahasa sindiran atau meliringi, hukumnya diperbolehkan.

Hukum terperinci tersebut bagi selain orang lelaki yang mempu-nyai iddat, yang masih mungkin diperbolehkan kembali menikah lagi di dalamnya iddat. Orang tersebut dengan mutlak diperbolehkan melamar dengan bahasa atau kata-kata yang jelas ataupun meliringi. Yang dina-makan melamar dengan bahasa jelas ialah, kata-kata yang mempunyai maksud memastikan akan menikah dengan wanita itu. Seperti: Saya ber- maksud akan menikah dirimu. Atau sewaktu-waktu iddatmu selesai aku akan menikahimu. Adapun yang dimaksud melamar dengan bahasa me-liringi, ialah. Kata-kata yang isinya serupa menghendaki nikah, dan juga serupa dengan sebaliknya, yakni tidak menghendaki nikah. Seperti: Anda seorang wanita yang cakap dan ayu mempesona . Atau, banyak lelaki yang mengaharpan kepada anda.

Adapun hukumnya menjawab lamaran tersebut, sama hukumnya dengan melamar. Kalau melamarnya itu terhukum haram, maka men-jawabnya pun haram. Dan kalau melamarnya diperkenankan, menjawab lamaran itu juga diperkenankan.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Ketika Masa `Iddah wanita yg aktif di Jejaring Sosial : FB dll, itu apa juga di hukumi keluar rumah/ tidak ?
Trimakasih n tolong sertakan dasarnya :)

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons